H+2 Operasi Patuh Intan Polres Tahun 2024

Polres Tabalong – H+2 Operasi Patuh Intan Polres Tabalong, Selasa (16/07) pagi.

Satgas Penegakan Hukum Operasi Patuh Intan 2024 Polres Tabalong temukan beberapa pengendara yang tidak tertib berlalu lintas, yakni tidak menggunakan sabuk keselamatan, penggunaan helm tidak di klik dan kelengkapan surat menyurat.

Para pengendara didapati petugas melanggar lalu lintas di titik Jalan Ir. PHM. Noor, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Pengendara yang melanggar lalu lintas diberikan sanksi teguran oleh petugas.  Serta diberikan edukasi dan sosialisasi agar si pelanggar lantas selalu mentaati peraturan berlalu lintas dengan harapan dapat mewujudkan Kabupaten Tabalong tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Operasi patuh intan Polres Tabalong berlangsung lamanya 14 Hari, dimulai tanggal 15 Juni – 28 Juli 2024. “Utamakan Keselamatan Diri, Keluarga dan Pengguna Jalan Raya lainnya”, Imbau Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno.