Polda Kalsel – Polres Tabalong, Dalam upaya menanggulangi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan pelajar di bawah umur, Polres Tabalong menggelar rapat koordinasi pada Kamis, 3 Oktober 2024, di Aula Wiratama Bhayangkara Sat Lantas Polres Tabalong. Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan perwakilan sekolah-sekolah setempat.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Mahdli Fahmi mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Saidul Ansari mewakili Kepala Dinas Perhubungan, KBO Sat Lantas Polres Tabalong Ipda Bambang Hermanto, S.AP, serta sejumlah kepala sekolah dan perwakilan dari SMAN 1 Tanjung, SMAN 2 Tanjung, MAN 1 Tanjung, dan SMKN 1 Tanjung. Rapat dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tabalong yang diwakili oleh Ipda Bambang Hermanto, S.AP.
Dalam rapat tersebut, disampaikan kekhawatiran akan meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan data, jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polres Tabalong yang melibatkan pelajar terus meningkat, menimbulkan perhatian serius bagi pihak berwenang.
Rapat menghasilkan beberapa kesimpulan dan langkah strategis untuk menanggulangi masalah tersebut, di antaranya adalah permintaan penerbitan Surat Edaran dari Polres Tabalong yang berisi larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur. Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong menyatakan kesiapannya menyediakan angkutan antar jemput berbayar untuk pelajar, sementara 38 unit angkutan gratis telah disediakan di tiga zona utama (Utara, Selatan, dan Tengah) untuk mendukung transportasi pelajar.
Langkah-langkah penindakan langsung terhadap pelajar yang tetap menggunakan kendaraan bermotor tanpa SIM juga akan dilakukan secara tegas. Pihak sekolah diminta untuk melakukan pendataan siswa yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah sebagai upaya pencegahan lebih lanjut. Polres Tabalong juga berkomitmen untuk menyediakan armada angkutan yang siap mengantar pelajar ke sekolah.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menekankan kepada instansi terkait, pihak sekolah, pelajar, dan orang tua untuk lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menyikapi meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tuturnya
Ia mengimbau pihak sekolah agar lebih proaktif dalam mengawasi siswanya, terutama yang berpotensi menggunakan kendaraan bermotor secara ilegal ke sekolah. Sekolah juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap pelajar yang membawa kendaraan bermotor dan mendukung penerapan aturan yang melarang penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum cukup umur, himbaunya
Selain itu, Kapolres meminta agar instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan, terus menyediakan sarana angkutan yang memadai untuk pelajar sehingga mereka tidak perlu menggunakan kendaraan bermotor. Kepada orang tua, ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak mereka, memastikan bahwa mereka tidak diberikan izin untuk mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi syarat hukum, seperti memiliki SIM, tegas Joko
Kapolres berharap adanya kesadaran kolektif dari semua pihak untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas demi keselamatan para pelajar.(*)