Gelapkan Skuter Milik Kawan, Pria Warga Lok Batu Diamankan Polisi

Polda Kalsel- Polres Tabalong – Pria 32 tahun warga desa Lok Batu kecamatan Haruai kabupaten Tabalong berinisial SAB diamankan oleh Polsek Murung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Heri Siswoyo, S.H pada Rabu (01/01/2025) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku SAB diamankan usai dilaporkan oleh korban berinisial WAH (58) warga desa Kasiau kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong dengan dugaan penggelapan sebuah skuter metik warna hitam milik korban.

Menurut keterangan korban, pada Kamis (17/10/2024) pagi,pelaku datang kerumah korban bermaksud untuk meminjam skuter metik milik korban,pelaku beralasan sepeda motor miliknya sedang rusak putus rantai dan berjanji meminjam hanya sekitar 10 menit saja.

Namun hingga sore hari,pelaku tak juga kunjung mengembalikan, pelaku merasa curiga kemudian menghubungi pelaku namun nomor gawai pelaku sudah tidak aktif lagi.

Korban yang merasa telah dirugikan senilai 13 juta Rupiah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Pelaku diamankan disebuah rumah di desa Catur Karya kecamatan Haruai, namun skuter tersebut tidak ada bersama pelaku, dan pelaku mengaku telah menggadaikan skuter tersebut kepada seseorang senilai 4 juta Rupiah.

Pelaku SAB yang pada tahun 2016 yang lalu pernah dihukum terkait tindak pidana pencurian tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak dan turut menjadi barang bukti STNK dan BPKB, sedangkan skuter metik warna hitam tersebut masih dalam proses pencarian.(*)