Polda Kalsel – Polres Tabalong – Seorang perempuan warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong berinisial NL (29) harus berurusan dengan hukum terkait dugaan penggelapan sebuah skuter metik milik YN (31) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku NL diamankan di desa Masukau kecamatan Murung Pudak oleh Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek Heri Siswoyo, S.H. pada Sabtu (07/02/2025) sore.
Menurut keterangan korban, bermula pada Kamis (14/04/2024) pagi, korban menerima pesan melalui whatsapp dari pelaku yang menanyakan tentang apakah ada Sepeda motor yang bisa sewa serta apa saja persyaratannya.
Kemudian korban membalas pesan tersebut serta menerangkan persyaratannya, siang harinya pelaku datang kerumah korban untuk mengambil sebuah sepeda motor jenis skuter yang disewa dan setelah pelaku menyerahkan persyaratan yang diminta oleh korban, selanjutnya korban menyerahkan skuter tersebut dengan sewa sebesar 50 ribu Rupiah perhari.
Namun sejak bulan Maret 2024, pelaku sudah tidak pernah lagi membayar uang sewa skuter tersebut, dan korban minta agar skuter tersebut dikembalikan saja, namun pelaku tidak juga mengembalikan skuter milik korban tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 8 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Saat ditanya, pelaku mengaku sudah menggadaikan skuter tersebut kepada orang lain sebesar 3,5 juta Rupiah, saat ini pelaku NL sudah diamankan di polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa1 buah skuter metik warna putih biru dan 1 buah BPKB.(*)