Gadaikan Mobil Sewaan, Warga Jangkung Dilaporkan Ke Polisi

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Ibu Rumah tangga berinisial MI (29) warga sebuah kompleks Perumahan di kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong melaporkan seorang pria berinisial SA (52) ke Polres Tabalong pada Minggu (02/02/2025) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku SA seorang pria warga kelurahan jangkung kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong ini dilaporkan oleh korban MI terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebuah mobil penumpang.

Menurut keterangan korban, pada Rabu (08/01/2025) malam, pelaku bersama seorang pria berinisial ZE mendatangi kediaman korban bermaksud untuk menyewa sebuah mobil penumpang warna putih dengan jaminan 1 buah skuter metik dan KTP Asli.

Tak merasa curiga korban menyerahkan mobil tersebut dengan kesepakatan harga sewa 350 ribu Rupiah perhari, pelaku kemudian membayar uang sejumlah 1.050.000 Rupiah untuk sewa selama 3 hari.

Pada jumat (10/01/2025) pagi korban melihat di grup chat sesama pemilik rental mobil perihal pelaku SA yang sudah banyak menggadaikan mobil sewaan.

Keesokan harinya, Korban kemudian menghubungi ZE dan menanyakan mobil yang disewa oleh ZE, namun ZE mengaku tidak tahu dimana mobil tersebut karena dipakai oleh pelaku SA, ZE mengaku hanya dipakai sebagai Penyewa mobil korban.
Akibat perbuatan pelaku SA, korban dirugikan sebesar 120 juta Rupiah.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian mengamankan pelaku SA dikediamannya pada Minggu (02/02/2025) sore dan saat ini sudah menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan barang bukti yang disita berupa 1 buah mobil penumpang warna putih dan 1 lembar Photocopy STNK dan BPKB serta 1 lembar bukti sewa mobil.(*)