Polda Kalsel -Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M mengungkap dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI (37) warga Desa Binturu Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Sabtu (09/11/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, diamankan nya pelaku MI berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga bahwa disebuah warung didesa Binturu Kecamatan Kelua sering menjadi tempat permainan judi.
Pelaku menerima pesanan angka togel dengan cara pembeli menyebutkan atau menuliskan angka yang akan dibeli atau dititipkan kepada pelaku, kemudian pelaku memasukkan angka tebakan tersebut ke akun situs judi Daring pada gawai miliknya.
Saat ditanyakan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat dilakukan pemeriksaan di gawai pelaku terdapat situs judi Daring.
Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk menghindari permainan judi, karena setiap perjudian tidak ada kemenangan dan kekayaan yang didapatkan tetapi kekalahan, kemiskinan dan rusaknya mental.
Sulitnya pemberantasan perjudian terutama judi Daring / judi online karena dapat dilakukan dimana saja,kapan saja dan oleh siapa saja, bersama ini kami mengajak seluruh warga untuk bersama sama mendukung kebijakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya yaitu memberantas perjudian.
Pelaku MI saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MI, 1 buah gawai berwarna biru dan uang tunai sebesar 285 ribu Rupiah (*)