Polda Kalsel – Polres Tabalong – 2 pria berinisial NS (32) DPO warga desa Sei Pimping kecamatan Tanjung dan IR (28) Residivis warga desa Manduin Kecamatan Muara Harus Kab. Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Kamis (03/10) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya diamankan saat Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berada dikediaman orangtuanya di desa Murung Baru kecamatan Tanta kabupaten Tabalong.
Saat Polisi datang, pelaku NS tidak berada ditempat namun adik pelaku menyampaikan bahwa pelaku berada di suatu tempat di jalan tambang batubara
Saat dijemput dan ditanyakan, pelaku mengaku ada memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di kediaman orangtuanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dikediaman orangtua NS, Polisi menemukan 3 plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di sela-sela dinding papan, di dalam sepatu dan di dalam kotak rokok.
Saat ini pelaku NS dan IR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram, 1 buah sepatu warna hitam, 1 buah kotak bekas rokok warna ungu, 1 lembar tisu dan 4 buah gawai berwarna Merah mawar,kuning,hijau dan biru Tua. (*)