Dilaporkan Warganya, Pemuda 25 Tahun Diamankan Polisi Tabalong

 

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Khawatir dengan masa depan dan kesehatan pemudanya akan bahaya narkoba, warga desa santuun kecamatan Muara Uya melaporkan salah satu warganya yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Mendapatkan laporan tersebut, Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial FAZ (25) warga desa Santuun Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku FAZ diamankan dipinggir jalan desa Santuun pada Senin (24/06/2024) Sore.

Saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 buah kotak warna emas yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dan diakui barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini pelaku FAZ sudah diamankan di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,24 gram, 1 buah kotak warna emas, 1 buah gawai berwarna hitam(*).