Dilaporkan Warga, RNW Diamankan Polisi Terkait Dugaan Peredaran Gelap Narkotika

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Bahaya narkoba sangat serius dan dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan seseorang baik aspek fisik, mental, sosial dan ekonomi maupun aspek hukum.

Warga yang tidak menginginkan adanya dampak sosial yang salah satunya yaitu meningkatkan angka kejahatan dan pengaruh menurunnya tingkat produktifitas pada generasi muda tersebut ada dilingkungan tempat tinggal mereka, warga sekitar melaporkan seorang pria warga mereka yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.

RNW (28) warga desa Tanta Hulu kecamatan Tanta kabupaten Tabalong diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S,H dikediamannya pada Senin (01/07/2024) sore dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan dikasur kamar tidur pelaku telah ditemukan 1 buah kotak dari plastik yang 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu saat dilakukan pemeriksaan yang diakui oleh pelaku RWN adalah miliknya.

Pelaku RNW yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana peredaran gelap narkotika kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak dari plastik warna bening dan 1 buah gawai berwarna putih.(*)