Polda Kalsel – Polres Tabalong – Keseriusan warga Tabalong dalam memberantas narkoba patut mendapat apresiasi, terbukti dari akuratnya informasi yang diberikan kepada Polisi, meskipun orang tersebut adalah warga mereka sendiri namun jika berurusan dengan Narkoba mereka tak segan untuk melaporkan.
Laporan tersebut menyasar kepada seorang pria berinisial AL (43) warga sebuah kompleks perumahan di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH pada Senin (10/02/2025) Sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan AL diamankan di kediamannya saat sedang menikmati barang terlarang diduga Sabu-sabu.
Dengan didampingi oleh aparat desa setempat, saat dilakukan pemeriksaan dilokasi kejadian, Polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan beserta alat hisap yang diakui adalah milik pelaku AL.
Ternyata AL tak mau sendirian mengisi sel tahanan, AL juga menginformasikan bahwa dikompleks yang sama ada temannya yang juga akan mengadakan pesta sabu.
Pelaku AL saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 buah botol plastik yang terpasang pipet kaca dan sedotan yang difungsikan untuk alat hisap sabu, 1 buah korek api gas warna Biru, 2 buah potongan sedotan plastik warna Hitam dan 1 lembar potongan kertas warna putih(*).