Diduga Tadah dan Jual Skuter Metik Curian, 2 Pria diamankan Polsek Tanjung

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Seorang pria berinisial ROM (23) warga desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong diamankan oleh Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David HG, S.AP dengan dugaan tindak Pertolongan jahat atau Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana pada Rabu (19 /03/2025) malam dikediamannya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku ROM diamankan usai Polisi menemukan sebuah unggahan di media sosial terkait penjualan sebuah skuter metik warna merah silver yang ditawarkan seharga 2.950.000 Rupiah, dimana sepeda motor tersebut adalah hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku MP dan JUS pada Selasa (18/03/2025) siang.

Setelah diamankan, pelaku ROM mengaku mendapatkan dengan cara membeli seharga 2,4 juta Rupiah dari seorang pria berinisial RAH (44) warga desa Usih kecamatan Bintang Ara kabupaten Tabalong.

Dari hasil keterangan pelaku ROM, Polisi kemudian mengamankan pelaku RAH dikediamannya pada Kamis (20/03/2025) dini hari, pelaku RAH menjelaskan bahwa dirinya memang benar menjual skuter tersebut kepada pelaku ROM seharga 2,4 juta dan pelaku RAH juga mengakui mendapatkan skuter tersebut dengan cara gadai dari pelaku MP dan JUS seharga 800 ribu Rupiah.
Berdasarkan keterangan dari Pelaku RAH, Polisi kemudian mengamankan Pelaku MP dan pelaku JUS.
Dari pelaku ROM disita barang bukti sebuah skuter metik warna merah silver, 1 buah KTP atas nama pelaku ROM dan 1 buah gawai warna hitam.(*)