Polda Kalsel -Polres Tabalong – 6 pria berinisial SY (26), MA(30), AF (30), AR (30) warga desa Garagata kecamatan Jaro kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, HS (20) warga desa Jaar kecamatan Dusun Timur kabupaten Barito Timur dan TT (30) Warga desa Kalamus kecamatan Paku kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. pada Selasa (05/11/2024) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan keenam pria tersebut diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Pada Selasa (05/11/2024) siang, Polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa beberapa orang sering melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada sore harinya benar saja ditemukan keenam pria tersebut sedang menikmati barang haram tersebut disebuah pondok dibelakang sebuah workshop di desa Garagata kecamatan Jaro.
Keenam pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 2 buah Bong yang terpasang sedotan, 2 buah pipet kaca dan 2 buah Korek api gas warna hijau dan warna kuning.(*)