Polda Kalsel -Polres Tabalong – MZ (30) warga desa Panyiuran kecamatan Amuntai Selatan,HSU yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H pada Rabu (22/01/2025) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MZ diamankan disebuah kompleks perumahan di desa Tanta Hulu kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan dugaan Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Besarnya kesadaran warga Tabalong akan bahaya narkoba membuat pergerakan para pengguna maupun pengedar narkoba semakin sempit, terbukti dengan adanya laporan yang kali berisi informasi bahwa adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
Mendapat laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dilokasi yang di informasikan, terlihat seorang pria ciri-cirinya seperti yang diinformasikan terlihat sedang menunggu seseorang.
Polisi kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut, dan ditemukan plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu disaku celana pelaku.
Pria tersebut yang tak lain adalah pelaku MZ mengaku barang tersebut adalah pesanan seseorang yang tidak dikenalnya dan membeli dengan harga 6 juta Rupiah.
Pelaku MZ yang sehari-harinya berdagang tas di pasar keliling tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita . 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 4,73 gram, 1 buah gawai berwarna hitam metalik dan uang tunai sejumlah 120 ribu Rupiah.(*)