Diduga Pengedar Sabu Asal Desa Madang Diamankan Polisi Tabalong

Polda Kalsel- Polres Tabalong – Diamankannya pelaku berinisial MA (28) warga desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada pada Jumat (21/03/2025) siang yang terbukti memiliki sabu-sabu seberat 4,16 gram, MA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RI.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H kemudian langsung mendatangi lokasi yang di tunjukkan oleh pelaku MA di Hulu Sungai Tengah pada jumat sore (21/03/2025).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RI diamankan di tepi jalan desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Pelaku RI (30) yang merupakan warga desa Madang kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,78 gram, 1 bungkus bekas plastik kemasan warna hitam dan 1 buah gawai warna hitam.(*)