Diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkoba Kembali Dijerat Pidana Pencucian Uang

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Diamankannya Pelaku RAD (32) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Senin (02/09) siang berbuntut panjang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RAD yang diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkoba tersebut kembali dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, 5  Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah ditelusuri aliran transaksi keuangan dan pengumpulan aset-aset milik pelaku, Polisi menemukan kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki oleh pelaku RAD.

Saat ditanyakan, pelaku RAD mengaku bahwa harta kekayaan berupa beberapa barang bergerak yang dimilikinya berasal dari hasil perdagangan narkoba yang digelutinya.

Hasil tersebut ditransaksikan di lembaga keuangan serta dikaburkan dengan dibelikan barang yang memiliki nilai dan hasil dari barang tersebut dimiliki sendiri oleh pelaku.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Polisi menyita beberapa barang bukti berupa 1 buah dump Truk warna kuning, 1 buah mobil penumpang warna
Putih dan 1 buah skuter metik warna hijau.(*)