Diduga Miliki Sabu, 2 Pria Diamankan Di Sei Durian

Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Plh. Kasat Narkoba AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M mengamankan 2 pria berinisial AR (34) Warga desa Bahungin kecamatan Kelua kabupaten Tabalong dan JUN (46) warga desa Murung Padang desa kecamatan Bajang kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Jumat (08/08/2025) siang di tepi jalan desa Sei Durian kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong.

Petugas mendapat informasi dari warga bahwa dilingkungan mereka sering terlihat kedua pelaku yang bukan warga sekitar , diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan terlihat 2 orang yang cirinya sesuai seperti yang diinformasikan, saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, terlihat pelaku membuang sesuatu ke tanah yang setelah diambil ternyata adalah bungkusan plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan tisu yang diakui oleh kedua pelaku adalah milik mereka.

Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 7,89 gram, 1 lembar tisu, 1 buah gawai warna hitam, dan 1 unit skuter metik warna hitam merah.(*)