Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Polres Tabalong yang dipimpin oleh IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., bersama Polres Barito Timur Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial NIK (45) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak pada Minggu (30/06/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya NIK yang seorang residivis di Tamiang Layang kabupaten Barito Timur Kalteng terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP Pidana.
NIK dilaporkan oleh korban berinisial AH (62) warga kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak yang keberatan karena telah dirugikan senilai 250 juta Rupiah.
Berawal pada Selasa (05/02/2024) sore, Pelaku NIK mendatangi kediaman korban dengan maksud untuk menyewa mobil penumpang milik korban selama 3 bulan dengan biaya sewa sebesar 10 juta Rupiah perbulan dengan alasan operasional untuk mencari pekerjaan.
Usai menyerahkan surat perjanjian sewa menyewa pelaku kemudian membawa mobil tersebut.
Bulan Maret 2024 korban menghubungi pelaku untuk menagih uang sewa mobil miliknya namun pelaku mengatakan akan dibayar sekaligus di bulan berikutnya,
Bulan April 2024 korban kembali menghubungi pelaku untuk menagih janji pembayaran sewa dan alasan pelaku tetap sama yakni akan dibayar bulan berikutnya.
Namun ketika pada bulan Juni 2024 nomor kontak pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan korban juga tidak mengetahui dimana keberadaan pelaku.
Ketika diamankan Polisi, pelaku NIK mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil tersebut dan kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku NIK, 1 lembar surat perjanjian sewa mobil dan 1 buah mobil penumpang warna silver metalik.(*)