Polda Kalsel – Polres Tabalong – Seorang wanita berinisial HAR (52) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos. M.M. pada Sabtu (05/11/2024) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HAR diamankan terkait tindak pidana penipuan.
Menurut keterangan korban MRZ (35) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, pada Minggu (17/09/2023) siang, istri korban melihat sebuah unggahan di media sosial perihal gadai sebidang tanah senilai 35 juta Rupiah.
Senin (18/09/2024) korban membuat janji pertemuan di sebuah rumah di Bangun sari kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak dan sepakat menerima gadai tersebut kemudian mengirimkan dana melalui transaksi perbankan.
Pelaku berjanji kepada korban akan menebus gadai dalam tempo 7-12 bulan kemudian.
Saat jatuh tempo korban mulai menagih janji pelaku namun pelaku selalu mengulur waktu pembayaran dengan berbagai alasan.
Korban yang merasa curiga kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan saksi-saksi batas tanah serta aparat desa dan didapati fakta ketidak sesuaian tanda tangan dan ketidak sesuaian pejabat penandatangan surat segel tersebut.
Korban yang merasa ada dugaan surat tersebut palsu dan merasa tertipu kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Pelaku diamankan disebuah rumah di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita 1 lembar KTP atas nama Pelaku, 1 lembar kuitansi gadai, 1 lembar surat perjanjian Gadai, 1 lembar surat Segel Tanah palsu, 1 lembar rekening koran.(*)