Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. mengamankan seorang pria diduga pengedar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Rabu (08/05/2025) Sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pria tersebut adalah AR (37) warga desa Uwie kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong.
Laporan dari masyarakat yang masuk ke melalui pesan singkat di nomor WhatsApp 082154770858 kemudian di tindak lanjuti, petugas yang melakukan penyelidikan menemukan adanya peredaran sabu-sabu yang diedarkan oleh AR.
Saat petugas mendatangi AR disebuah lokasi pemotongan kayu di desa Solan kecamatan Jaro, AR didapati sedang berada disebuah pondok di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan di atas kasur 1 bungkus rokok yang didalam nya terdapat 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga adalah sabu-sabu yang diakui adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial MI.
Pelaku AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa
4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 7,19 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok warna biru, 1 buah gawai berwarna Hijau Tosca, dan uang tunai sejumlah 1 juta Rupiah (*)