Diduga Edarkan Sabu, Pria Warga Pandawan Terpaksa Berlebaran Di Ruang Tahanan

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polres Tabalong telah lama menerima laporan Informasi ataupun pengaduan melalui media Sosial, maupun nomor WhatsApp 082154770858 dan saat ini telah aktif pelayanan pengaduan ke nomor telepon bebas Pulsa 110 yang siap menerima laporan 1 x 24 jam.

Hal ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga Tabalong, melalui layanan 110 Polisi mendapatkan telepon berupa informasi adanya peredaran gelap narkotika.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sering adanya transaksi narkoba di dekat sebuah kompleks perumahan didesa Tanta Hulu kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., langsung merespon cepat dengan melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (21/03/2025) siang saat sedang melakukan penyelidikan ,petugas melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi ditepi jalan sebuah kompleks perumahan didesa Tanta Hulu kecamatan Tanta.

Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan badan,petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu- sabu yang disimpan didalam kotak rokok.

Dengan bukti tersebut, pria berinisial MA (28) warga desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini pun diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Pelaku MA pun mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RIS untuk diedarkan kembali.

Dari pelaku MA disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 4,16 gram dan 1 buah kotak rokok warna putih hijau.(*)