Polres Tabalong – Senin (10/11/2025) siang, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH mengamankan seorang pria berinisial MA (26) warga desa Masintan kecamatan Kelua kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MA yang merupakan seorang Residivis tersebut diamankan dikediamannya sendiri usai dilaporkan warga yang mencurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dikediaman pelaku. Petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti yang kuat diduga sebagai Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku MA.
Tak dapat mengelak lagi, MA pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik nya untuk diedarkan kembali.
Pelaku MA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,46 gram, 1 buah timbangan digital Pack Plastik Klip, 2 buah sekop dari sedotan platik, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terpasang sedotan plastik, 1 buah dompet kecil warna ungu, 1 kotak bekas rokok warna hijau dan 1 buah gawai warna biru muda.(*)
