Diduga Edarkan Sabu, 2 Pria Warga Kelua Diamankan Polisi Tabalong

 Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH mengungkap tindak pidana Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsiber Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan diduga pelaku seorang pria berinisial HV (37) dan YS (44).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HV yang merupakan warga kelurahan Pulau kecamatan Kelua kabupaten Tabalong tersebut diamankan pada Selasa (08/07/2025) sore di tepi jalan pasar Kelua kecamatan Kelua.

HV yang ternyata menjadi perhatian warga sekitar dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilaporkan warga ke Polisi.

Mendapatkan laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati HV yang saat itu berada di tepi jalan pasar Kelua terlihat seperti akan menyerahkan sesuatu kepada seseorang.

Polisi kemudian mengamankan HV dan melakukan pemeriksaan badan, ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok yang didalamnya terdapat bungkusan plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Tak mau menanggung hukuman sendiri, pelaku HV menyebutkan nama seorang pria yang menyuruhnya untuk mengantar narkoba tersebut yaitu YS (44) yang masih tinggal sekampung dengan pelaku HV.

Berdasar informasi dari HV, Polisi kemudian membawa HV menuju kediaman YS, YS yang saat itu sedang berada dirumah tak bisa mengelak lagi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti termasuk 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah miliknya

Keduanya kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti dari pelaku HV berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,44 gram, 1 buah kotak rokok warna hijau, 1 buah gawai warna abu-abu dan 1 potongan kecil plastic warna hitam sedangkan dari pelaku YS disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,42 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah gawai warna hitam, 1 buah charger gawai warna putih.(*)