Polda Kalsel – Polres Tabalong – Seorang pria berinisial MRA (27) warga kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong diamankan dikediamannya di pada Rabu (07/08/2024) siang oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MRA terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MRA dilaporkan oleh warga yang resah dengan peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh MRA, petugas yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya.
Saat dilakukan pemeriksaan dikediamannya ditemukan beberapa barang bukti diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang diletakkan dalam kotak dan MRA juga mengakui ada meletakkan 1 paket sabu-sabu untuk orang lain didalam selembar tisu didepan sebuah rumah di Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Saat ini pelaku MRA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1,93 gram, 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 1 buah kotak warna biru putih, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik klip, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan lastik warna biru, 1 lembar tisu, 1 buah handphone merk infinix warna biru tua, 1 buah goodie bag warna hitam dan 1 buah sepeda motor metik warna hijau(*)