Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Suwito mengamankan 3 pria berinisial YNT (32) dan ZA (28) warga Sei Pimping kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong serta RH ( 28) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak pada Rabu (14/08/2024) pagi.
Kapolres Tabalong baru AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ketiga pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.
Berawal pada Rabu (14/08) dini hari di salah satu sumur minyak milik PT.Pertamina di desa Masukau kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, petugas pengamanan internal yang sedang melaksanakan patroli melaporkan kehilangan Kabel jenis NYFGbY ukuran 3×70 SQMM dengan panjang kurang lebih 4 meter.
Petugas jaga yang menerima laporan tersebut kemudian menuju lokasi kejadian, saat diperjalanan bertemu dengan 3 orang yang mencurigakan.
Saat diberhentikan dan diperiksa ditemukan 1 buah linggis, 1 buah gergaji besi dan 1 buah Cangkul yang disimpan didalam karung, ketiganya kemudian dibawa ke pos jaga untuk dimintai keterangan selanjutnya diserahkan ke Polsek Murung Pudak beserta beberapa barang bukti.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang menerima kuasa dari PT.Pertamina merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 6,8 juta Rupiah.
Kedua pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian yang diduga membawa barang bukti kabel yang telah di curi, sedangkan ketiga pelaku YNT, ZA dan R sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 buah linggis dengan panjang kurang lebih 45 Centimeter, 1 buah Gergaji besi warna Hijau biru,1 buah Cangkul, 1 buah Karung dan 2 buah skuter metik warna hitam dan warna putih biru.(*)