Diduga Bandar, Pria Warga Wirang Diamankan Polisi, Barang Bukti Puluhan Gram Sabu

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Seorang pria berinisial AR (33) warga desa Wirang kecamatan Haruai kabupaten Tabalong diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH pada Kamis (05/12/2024) pagi.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya AR terkait tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau  Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bermula ketika Polisi mendapat laporan dari warga sekitar kediaman pelaku bahwa setiap pelaku AR pulang dari luar kota selalu ada orang yang tidak dikenal warga mendatangi rumah AR dan kecurigaan warga dikuatkan dengan adanya 3 kamera pengawas yang dipasang didepan rumah AR, warga menduga AR kembali menekuni aktifitas yang dulu pernah digelutinya yakni peredaran gelap narkotika dan menjalani hukuman penjara di Banjarbaru.

Mendapat laporan tersebut Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan ketika AR dalam perjalanan pulang dari Banjarmasin dengan menggunakan sebuah mobil berwarna merah, AR mampir di kediaman adiknya disebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.

Polisi kemudian menghampiri, memeriksa badan dan mobil AR, dimobil tersebut ditemukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi gumpalan kristal diduga sisa sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membawa AR ke kediamannya di desa Wirang, AR sempat mengecoh Polisi dengan menunjukkan rumah orang lain sebagai rumahnya, namun berdasar Informasi yang diterima dari warga , itu bukanlah rumah sebenarnya milik pelaku.

Sesampainya dirumah pelaku, pelaku kembali beralasan bahwa dia tidak memegang kunci rumah,karena kunci rumah dipegang oleh temannya.

Disaksikan oleh aparat desa, Polisi kemudian masuk kerumah dan melakukan pemeriksaan, saat memeriksa kamar pelaku, didalam lemari pelaku, Polisi menemukan sebuah kantong plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam bekas kotak jam tangan.

Pelaku tak bisa berkelit lagi dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Pelaku AR kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 45,82 gram, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 2 buah timbangan Digital berwarna hitam dan silver, 4 pack plastik klip, 1 buah buku catatan, 2 buah gawai warna hitam dan jingga, 1 buah kotak bekas jam tangan, 1 kotak warna biru, 1 kotak berisi pipet kaca, 1 lembar tisu, 1 kantong kain warna hitam, dan 1 buah mobil penumpang warna merah.(*)