Polda Kalsel -Polres Tabalong – HT (34) warga desa Padangin kecamatan Muara Harus kabupaten Tabalong laporkan tetangganya HE (38) ke Polisi dengan tuduhan pengancaman.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, menurut keterangan korban pada Kamis (07/11/2024) sore, korban saat itu sedang duduk didepan rumah didatangi pelaku dan berucap “buhanmu kada mau begabung kah lawan kami”, (kalian tidak mau bergabung dengan kami?), namun tidak dihiraukan oleh korban.
Setelah itu korban pergi ke kebun miliknya dan pelaku sempat mendatangi rumah korban, teman-teman korban yang saat itu berada diteras mengatakan tidak mengetahui kemana perginya korban.
Tak lama kemudian korban kembali dari kebun dan didatangi kembali oleh pelaku sambil membawa sebilah senjata tajam jenis parang sambil berucap menantang “sini handak bekelahi” sambil mengacungkan parang ke arah korban dan dilerai oleh warga sekitar, kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian sambil berucap “berkelahikah kita”.
Pelaku diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M bersama Polsek Tanta yang dipimpin oleh Kapolsek AKP M.Effendy pada Kamis (07/11/2024) malam di kediamannya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 20 Centimeter bergagang coklat beserta kumpangnya.(*)