Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek Heri Siswoyo, S.H., melakukan mediasi perdamaian pencurian sepeda motor pada Sabtu (26/10/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan perdamaian tersebut dilaksanakan antara korban yaitu IR (41) warga desa Masukau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan MP (28) warga desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang merupakan kakak kandung dari pelaku AR.
Menurut keterangan korban IR, pada jumat (25/10/2024) sore, korban bersama mertuanya pergi memancing di sungai dan memarkirkan sepeda motor skuter metiknya di tepi jalan di desa Masukau Kabupaten Tabalong.
Pada malam harinya, korban mendapat telepon dari temannya yang menanyakan dimana korban memarkirkan skuter metiknya, korban kemudian kembali ke tempat dimana dia memarkirkan skuter metiknya dan mendapati skuter tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Menjelang tengah malam, korban dan warga menemukan pelaku dan menyerahkannya ke polsek Murung Pudak.
Menurut keterangan MP kakak kandung pelaku AR , AR pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarmasin kurang lebih selama 1 bulan dan menguatkan keterangan tersebut dengan melampirkan Surat rawat inap sesuai hasil dari pemeriksaan RSJ Sambang Lihum pada tanggal 14 Maret 2024, adapun perilaku gangguan kejiwaan AR pihak 1 yaitu sering pergi meninggalkan rumah tanpa pamit dan suka mengambil barang milik orang lain termasuk mengambil uang milik orang lain.
Kedua pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan musyawarah atau kekeluargaan mengingat pelaku memiliki riwayat gangguan mental.(*)