Polres Tabalong – Sempat diamankan oleh warga saat mengendarai sebuah skuter metik warna hitam , MR (32) warga desa Wayau kecamatan Tanjung, Tabalong di jemput oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos. M.M pada Kamis ( 31/07/2025) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ,oleh warga sebuah kompleks perumahan di Tanjung Selatan MR diduga mencuri sebuah sekuter metik warna hitam, warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberhentikan MR dan mengamankannya.
“Kami mendapat laporan bahwa ada dugaan pencurian sebuah skuter di Tanjung Selatan kemudian menuju lokasi kejadian dan kemudian membawa MR ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan” ungkap Joko.
“Setelah pihak keluarga mengetahui bahwa MR sudah diamankan, pihak keluarga kemudian menuju ke Polres Tabalong untuk berkoordinasi” lanjutnya.
Dalam koordinasi tersebut, pihak keluarga menyampaikan bahwa MR sedang dalam proses pengobatan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat Elegibilitas yang dikeluarkan oleh dokter spesialis jiwa.
“Berdasarkan surat tersebut, MR diserahkan ke pihak keluarganya dengan pertimbangan gangguan kejiwaan” pungkas Joko.(*)
