Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Jaro – Dalam rangka membentuk karakter pelajar yang taat hukum dan menjauhi perilaku menyimpang sejak dini, Polsek Jaro menggelar kegiatan Penyuluhan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Negeri 1 Jaro. Selasa (15/07/2025)
Dalam pelaksanaannya, Polsek Jaro yang diwakili AIPTU Jamil Ripani menyampaikan materi tentang bahaya judi online serta memberikan edukasi tertib berlalu lintas.
“Judi online merupakan kejahatan digital yang dampaknya sangat besar bagi generasi muda. Selain merusak mental, juga dapat menjerumuskan ke dalam perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda hingga 1 miliar rupiah,” terang AIPTU Jamil Ripani di hadapan siswa.
AIPTU Jamil Ripani juga mengingatkan para siswa agar tidak mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki SIM.
“Keselamatan kalian adalah yang utama. Jangan terbawa arus pergaulan yang salah, termasuk aksi balap liar. Gunakan helm saat dibonceng dan patuhi rambu lalu lintas,” pesannya.
Sementara itu Kapolsek Jaro IPTU Adi Lesmono, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kehadiran Polri di dunia pendidikan dalam upaya preventif mencegah pelanggaran hukum di kalangan pelajar.
“Kami berharap para siswa dapat memahami bahaya judi online dan pentingnya disiplin berlalu lintas, sehingga menjadi generasi muda yang cerdas, amanah, dan sadar hukum,” Jelas Kapolsek. (*)