Buang Sesuatu Diduga Narkoba, Dua Pria Warga HSU Diamankan Polisi Tabalong

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Sempat terjadi aksi pengejaran oleh Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H saat target mereka berusaha melarikan diri usai membuang sesuatu dijalan raya kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Selasa (17/06/2025) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, kemudian diketahui identitas kedua pelaku yaitu AA (35) dan BAR (23) keduanya adalah warga desa Ujung Murung kecamatan Amuntai Selatan kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pelaku BAR yang duduk di boncengan curiga sedang diikuti, kemudian membuang sesuatu ke jalan dan kemudian melarikan diri, saat diperiksa sesuatu yang dibuang tersebut adalah bekas kotak rokok yang didalamnya terdapat bungkusan plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,23 gram, 1 lembar tisu.,1 bungkus plastik warna merah muda, 1 buah kotak rokok warna merah hitam, 2 buah gawai berwarna biru muda dan 1 buah skuter metik warna putih.(*)