Bocah 6 Tahun di Tabalong Tewas Akibat Kekerasan, Pelaku Ditangkap

Polda Kalsel – Polres Tabalong, 21 Maret 2025 – Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Korban, Marolob Tua Manik Raja (6), ditemukan dalam kondisi membusuk di semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, pada Jumat (21/3/2025).

Kasus ini bermula pada Senin, 17 Maret 2025, saat ibu tiri korban, Rinik (39), melaporkan bahwa anaknya hilang. Sekitar pukul 14.30 WITA, korban terakhir terlihat bermain di samping rumahnya di Jl. Trans Kalsel-Kaltim (Gunung Batu), Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Setelah disuruh masuk untuk tidur, korban tidak ditemukan di kamarnya satu jam kemudian. Upaya pencarian oleh keluarga dan warga sekitar tidak membuahkan hasil.

Pada Jumat (21/3/2025), pelaku EA alias Risco (31) kembali ke rumah korban dan bertemu dengan orang tua korban. Merasa ada yang janggal, ayah korban segera melaporkan hal ini ke polisi.

“Begitu menerima laporan dari orang tua korban mengenai keberadaan pelaku, kami langsung bertindak cepat. Dipimpin oleh Kapolsek Murung Pudak IPTU Heri Siswoyo, S.H., kami mengamankan pelaku dan membawanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar PS Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno.

Dalam pemeriksaan, EA mengakui telah membunuh korban. Ia mengaku marah karena tidurnya terganggu oleh korban, lalu menampar dan mencekiknya hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung, lalu membuangnya di semak-semak Kabupaten Balangan menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. berkoordinasi dengan Polres Balangan untuk mencari lokasi pembuangan jasad korban. Tim akhirnya menemukan bungkusan karung berisi jasad korban dalam kondisi membusuk di lereng semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, sekitar tiga meter dari jalan raya.

Hasil pemeriksaan medis di RSUD Badarudin Kasim Maburai menunjukkan bahwa jasad korban mengalami pembusukan parah, dengan beberapa bagian tubuh rusak, termasuk kepala yang sudah menjadi tengkorak. Terdapat tanda-tanda luka serius seperti tengkorak kepala yang pecah. Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban akan menjalani autopsi lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini.

“Ini adalah peristiwa tragis yang menimpa seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kami memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas IPTU Joko Sutrisno.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kejadian mencurigakan guna mencegah tindak kekerasan terhadap anak.