Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Pada hari Rabu pagi (23/10/2024) bertempat di aula Kantor Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong telah dilaksanakan sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk rakyat miskin di Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimatan Selatan.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk rakyat miskin tersebut Camat Murung Pudak Handy Yanuardi, S.IP,.M.A, Koordinator Perdata & Tata Usaha Negara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dwi Hadi Purnomo S.H, M.H (selalu narasumber), Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin yang diwakili oleh Dosen Fakultas Hukum Unlam DR. Muhammad Yasir, S.H., M.H (selalu narasumber), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Wanita dan Keluarga (LKBHWK) Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Ketua Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalimantan Selatan Hj. Yurliani, S.H. (selalu narasumber), Perwakilan dari Dinas DP3AP2KB Kab. Tabalong M. Fahru Raji, SH.,Sekcam Murung Pudak Rifani Fadli, SE. KP beserta Staf, Lurah dan Kepala Desa Se-Kecamatan Murung Pudak, Aparat Kelurahan dan Desa yang membidangi Hukum Se-Kecamatan Murung PudaK, Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing Aiptu Edy Sunendro, Babinsa Desa Kapar Kopda Purwanto, tokoh Agama, Masyarakat, tokoh Pemuda dan tamu undangan hadir kurang lebih 62 orang.
Adapun tujuan dari sosialisasi pemberian bantuan kukum untuk rakyat miskin di Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan ini selain memberikan informasi bagi warga yang membutuhkan apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum, yang diberikan secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat miskin, dengan mengakses program bantuan hukum ini, diharapkan peserta yang hadir juga dapat menginformasikan kepada warga masyarakat luas tentang program bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yaitu berupa bantuan hukum Ligitasi (Pidana, Perdata, TUN) dan bantuan hukum non Ligitasi (Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus baik elektronik maupun non elektronik, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan diluar pengadilan dan Drafting Dokumen Hukum).
Dan untuk bantuan hukum tersebut tidak diberikan kepada masyarakat yang mengalami perkara tertentu seperti (pidana makar, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana psikotropika dan zat adikitif) dan perkara khusus ( tindak pidana berat terhadap HAM, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika).