Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak– Senin (06/01/2024), pukul 09.00 WITA, bertempat di ruang kerja Lurah Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, telah dilaksanakan kegiatan pendataan aset tanah dan bangunan yang berada di RT.14 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Lurah Belimbing, Mustafa Kamal Pasya, A.Md, Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing, Aiptu Edy Sunendro, Babinsa Kelurahan Belimbing, Sertu Salafudin, Kasi Kesra Kelurahan Belimbing, H. Rusman, Ketua RT.14 Kelurahan Belimbing, Rose Rosehan, Ketua/guru pengajar TPA, Ibu Dahliani, Ketua Langgar RT.14, Bapak Wahyudin,Tokoh Agama Kelurahan Belimbing, Bapak Yatijan.
Dalam rapat tersebut, Lurah Belimbing, Mustafa Kamal Pasya, A.Md, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir. Beliau menjelaskan bahwa bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat kegiatan belajar mengajar Al-Qur’an (TPA) di Jalan Gunung Sari RT.14 merupakan aset milik Kelurahan Belimbing. Sesuai hasil rapat, bangunan tersebut akan dialihkan fungsinya sebagai kantor PKK Kelurahan Belimbing.
Untuk mendukung kelanjutan kegiatan TPA, Lurah menyarankan agar kegiatan belajar mengajar dipindahkan ke teras mushola yang berada di RT.14. Hal ini sejalan dengan arahan Bhabinkamtibmas, Aiptu Edy Sunendro, yang menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan kegiatan TPA demi pendidikan agama anak-anak setempat.