Polres Tabalong – Tak berselang lama setelah diamankan 2 warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo,S.H kembali mengamankan 2 pria warga desa Paliat kecamatan Kelua kabupaten Tabalong, seorang pria berinisial FR (25) dan MUA (22).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku FR diamankan dikediamannya pada Selasa (02/12/2025) sore setelah petugas mendapat laporan dari warga di saluran telepon Polri 110 yang menyebutkan bahwa kediaman pelaku FR sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu bahkan diduga juga menyediakan tempatuntuk memakai narkoba tersebut.
Setelah serangkaian penyelidikan petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku FR, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga sebagai Peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pelaku FR yang saat itu berada di kediamannya tak bisa mengelak lagi mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dikuatkan lagi saat seorang pria ditemukan disalah satu kamarnya yang kemudian diketahui berinisial MUA.kediamannya juga di desa Paliat ,tak jauh dari kediaman pelaku FR,sedang melakukan aktifitas mengkonsumsi barang diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan dari pelaku FR disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 1,3 gram.,1 pack plastik klip, 1 buah tempat bekas bedak warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah Sekop dari sedotan warna hitam, 1 buah gawai warna putih dan 1 buah Tote bag warna merah, sedangkan dari pelaku MUA disita barang bukti berupa satu buah 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah botol bekas minuman yang dibuat bong penghisap sabu dan 1 buah korek gas warna biru.(*)

