Berkat Laporan Warga, Pria 36 Tahun Beserta Barang Bukti Diduga Sabu-sabu 17,22 Gram Diamankan Polisi Tabalong

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Kabupaten Tabalong dapat dipastikan sangat anti dengan peredaran gelap narkotika, terbukti dengan diamankannya seorang pria berinisial HA (36) warga desa Binturu kecamatan Kelua kabupaten Tabalong yang diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. pada Kamis (12/09/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HA diamankan usai petugas mendapat laporan dari warga bahwa kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku HA diamankan saat sedang tidur di ruang dapur dirumah temannya didesa Binturu kecamatan Kelua kabupaten Tabalong, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu disaku kanan celana pelaku, pemeriksaan dilanjutkan dan ditemukan kembali 4 bungkus plastik klip yang juga berisi serbuk bening diduga sabu-sabu didalam sebuah tas yang terletak di lantai atas sebuah gudang karet miliknya yang tidak jauh dari kediaman pelaku dan barang tersebut juga diakui adalah milik pelaku HA.

Saat ini pelaku HA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut di sita barang bukti berup 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 17,22 gram, 4 lembar tisu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik warna putih, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah tas warna hitam, 2 buah gawai berwarna biru dan hijau  serta uang tunai sejumlah 1 juta 780 ribu Rupiah (*)