Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan seorang pria berinisial MN (44) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Senin (15/07/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MN diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat petugas mengamankan pelaku IM dikediamannya, petugas juga mendapati pelaku MN berada dilokasi tersebut, saat gawai pelaku diperiksa petugas menemukan percakapan antara pelaku MN dan seseorang yang tidak dikenal, dalam percakapan tersebut pelaku ada memesan 2 butir obat warna merah muda yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan cara diletakkan disuatu tempat yang nantinya akan diberitahukan kepada pembeli.
Selanjutnya petugas membawa pelaku MN mendatangi tempat dimana barang pesanan yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman tersebut diletakkan sesuai dengan gambar yang ada di gawai pelaku yaitu disebuah jembatan di Kelurahan Pembataan dan ditemukan 1 bungkus bekas makanan ringan yang setelah di cek berisi 2 butir obat tablet warna merah muda yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini pelaku MN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 2 butir obat warna merah muda yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,9 gram, 1 bungkus bekas makanan ringan, 1 buah gawai berwarna biru(*)