Bawa Sajam, Warga Barito Timur Diamankan Polisi Tabalong

Polda Kalsel -Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M mengamankan seorang pria berinisial GS (42) warga desa Taniran pasar Panas kecamatan Banua Lima kabupaten Barito Timur. Kalteng pada Minggu (17/11/2024) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku GS diamankan terkait dugaan tindak pidana membawa,memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penikam,penusuk tanpa ijin Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Berawal saat warga sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, melaporkan bahwa ada orang tidak dikenal dan diduga dalam pengaruh minuman beralkohol terjatuh dari sepeda motor.

Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan saat dilakukan pemeriksaan pemeriksaan badan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis parang yang disimpan pada pinggang bagian belakang.

Pelaku kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari tanduk kerbau beserta kupangnya bewarna hitam dengan panjang ± 23 centimeter dan 1 buah skuter metik warna hijau.(*)