Aniaya Anak Kandung, Ayah Di Simpung Layung Berurusan Dengan Hukum

Polres Tabalong – Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Plh. Kapolsek IPTU Sunaryo dan sAtuuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. mengamankan pelaku dugaan Tindak Pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UU RI NO, 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga yaitu seorang pria berinisial AK (42) warga desa Simpung Layung kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong pada Minggu (21/09/2025) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan AK merupakan ayah kandung dari korban NA (19) yang tinggal serumah dengan korban.

Menurut keterangan korban NO (19) pada minggu (21/09/2025) pagi, korban yang saat itu sedang mencuci muka dikamar mandi mendengar adiknya ingin meminjam Gawai milik Pelaku.

Saat korban keluar kamar mandi, korban melihat pelaku tiba-tiba langsung marah kepada adik Korban dan mencekiknya. Saat korban akan menuju ke kamar nya dan berpapasan dengan pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan korban dan menarik korban menggunakan tangan kiri kemudian memukul wajah korban beberapa kali dengan tangan kanan nya.

Beberapa pukulan itu membuat mulut korban berdarah dan korban terjatuh ke lantai, secara tiba-tiba pelaku memegang alat kelamin korban, Korban melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku sehingga pelaku terjatuh, dan korban langsung melarikan diri keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untu menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar KTP atas nama pelaku AK, 1 lembar permohonan visum Et Repertum, 1 lembar baju kaos berwarna hitam dan 1 lembar celana pendek warna hijau.(*)