Polres Tabalong – Polsek Upau dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Upau, pada Sabtu(05/10/2024)Siang.
Di laksanakan oleh BRIPDA Risca Yolanda melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Kaong RT 02, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan, serta memberikan penjelasan mengenai aturan hukum yang berlaku. Menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi berat. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan informasi terkait sanksi pidana yang akan dihadapi jika terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Selain itu, petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan melaporkan kejadian kebakaran atau pembakaran lahan kepada pihak berwajib.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya Karhutla serta memahami konsekuensi hukum yang akan diterima apabila melakukan pembakaran hutan atau lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan meminimalisir potensi terjadinya kebakaran,” ujar BRIPDA Risca Yolanda
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat, yang menyadari pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah mereka. (*)