Ancam Menggunakan Parang, Seorang Kakak Di Purui Dilaporkan Ke Polisi Oleh Adiknya

Polda Kalsel – Polres Tabalong – AF (24) warga desa Purui kecamatan Jaro kabupaten Tabalong tega mengancam adik kandungnya DW (19) yang tinggal serumah dengannya.
Menurut keterangan korban DW , pada Rabu (26/03/2025) siang korban sedang bersih-bersih rumah dan kemudian datang pelaku sambil marah-marah dan mengamuk dengan membawa sebilah parang ditangan kanannnya serta meminta uang kepada korban sejumlah 300 ribu Rupiah dan apabila tidak diberikan , korban akan pelaku cincang dan bacok.

Korban langsung melarikan diri ke rumah tetangga, setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan merusak barang-barang milik korban.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian mendatangi kediaman pelaku dan mengamankannya ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 1 bilah parang dengan gagang kayu berwarna coklat dengan panjang -+ 46 Cm.(*)