Polres Tabalong – Kegiatan konferensi pers dilaksanakan pada Kamis (29/01/2025) usai pelaku TR alias UG (40) ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui ada menyimpan barang bukti berupa benda menyerupai sebuah pistol.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (28/01/2026) malam dan barang bukti berupa benda menyerupai pistol tersebut di temukan di dalam tangki air kloset duduk dengan kondisi terendam air.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos. M.M didampingi Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan barang bukti tersebut disimpan dirumahnya disebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun.
Saat ini belum bisa memastikan perihal benda menyerupai pistol tersebut karena perlu pembuktian dan keterangan dari saksi ahli dan melakukan uji forensik dan balistik.
Benda tersebut juga belum bisa dipastikan apakah digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa korban RS dan pelaku juga mengakui ada menembakkan benda tersebut ke udara sebanyak 2 kali saat masih berada di kursi pengemudi , namun pemeriksaan masih terus berlanjut dan didalami, hingga saat ini sudah 12 orang saksi yang dimintai keterangannya agar terang benderang kasusnya.
Tindakan otopsi untuk memastikan kematian korban sudah di jadwalkan, administrasi dan persyaratan juga sedang dilengkapi, memang pada awalnya keluarga korban telah membuat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi tetapi seiring berkembangnya waktu akhirnya pihak keluarga kembali menyetujui untuk dilakukan otopsi.
Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan pada kasus ini, Polres Tabalong memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan setiap Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik.(*)
