Akui Milik Sendiri, Guru Honorer Gadaikan  Skuter Sewaan

Polda Kalsel- Polres Tabalong – Tak terima skuter miliknya di gadaikan, YN (31) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong laporkan seorang perempuan yang kesehariannya beraktifitas sebagai guru honorer ke Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku adalah seorang perempuan berinisial CL ( 27) warga desa Warukin kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Menurut keterangan korban, pada Kamis (19/09/2025) siang, pelaku yang merupakan kenalan korban mendatangi rumah korban bermaksud untuk menyewa sebuah skuter metik miliknya dengan alasan untuk keperluan sehari-hari selama waktu 1 bulan.

Pelaku menyetujui untuk menyewakan dan memberikan harga 50 ribu Rupiah perhari yang kemudian disetujui oleh pelaku.

Sempat lancar membayar sewa, namun setelah 1 bulan kemudian pelaku tak pernah datang lagi untuk membayar sewa dan tidak diketahui keberadaan pelaku maupun skuter metik tersebut.

Korban kemudian memasang sebuah unggahan di media sosial perihal keberadaan skuter metiknya.

Dari unggahan tersebut ada seseorang tidak dikenal menghubungi korban dan menyampaikan informasi bahwa melihat skuter tersebut berada di desa  Bajut kecamatan Tanta dan memberikan informasi lain berupa pemakai skuter dan nomor kontaknya.

Kemudian pada Selasa (21/01/2025) korban menghubungi kontak yang diberikan dan membenarkan bahwa skuter tersebut ada padanya.

2 hari kemudian korban mendatangi perempuan yang di informasikan tersebut mengaku berinisial ID, ID mengaku menerima gadai skuter tersebut dari pelaku CL seharga 4,5 juta Rupiah, pelaku CL juga mengaku bahwa skuter tersebut adalah miliknya sendiri sehingga ID mempercayai perkataan pelaku.

Namun karena sedang membutuhkan uang, ID memindahtangankan gadai tersebut kepada keluarganya yang tinggal di desa Kusambi kecamatan Lampihong kabupaten Balangan.

Pelaku yang merasa keberatan karena sudah dirugikan senilai 15 juta untuk harga skuter dan 1,9 juta untuk kerugian akibat sewa kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polres Tabalong.

Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos.,M.M kemudian mengamankan pelaku CL di desa Pangelak kecamatan Pulau kabupaten Tabalong pada Sabtu (01/02/2025) sore.

Pelaku CL mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas Nama pelaku CL ,1 lembar STNK dan 1 buah skuter metik warna putih silver.(*)