Akui Beli Skuter Metik Dari Orang Tak Dikenal, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Hukum

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Mengaku hanya membeli skuter tanpa dilengkapi dokumen sah yang diduga hasil kejahatan dari seseorang yang tidak dikenal, residivis yang sudah 6 kali menjalani proses hukum ini kembali diamankan di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Pelaku JS (30) warga kelurahan Gunung Seteleng kecamatan Penajam Paser Utara kabupaten paser,Kalimantan Timur diamankan satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M pada Rabu (12/06/2024) pagi di Tepian Batang, Tanah Grogot, Sempulang, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban pemilik skuter metik berinisial SUT (31) warga desa Puain Kiwa kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong pada Jumat (18/08/2023) siang bermaksud menjemput istrinya di desa puain kiwa, namun diperjalanan korban mengantuk dan tidur disebuah bengkel kosong milik temannya di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci.

2 jam kemudian korban terbangun dan mendapati skuter metik miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya yang diduga dicuri saat korban sedang tidur.

Sebelum diamankan di Polres Tabalong Pelaku JS sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan oleh Polres Paser saat melakukan tindak pidana lain dengan menggunakan skuter tersebut, pelaku JS mengakui skuter tersebut didapat dari kabupaten Tabalong, pelaku JS Kemudian di bawa ke Polres Tabalong dan turut disita 1 buat skuter metik warna hitam.(*)