Polres Tabalong – pria berinisial AAY (25) warga desa Muara Uya kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah,S.H pada Rabu (20/08) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan tepi Jalan Belimbing Raya Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.
Warga yang curiga dengan seringnya keberadaan pelaku dilingkungan mereka yang notabenenya bukan warga mereka kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada Polisi.
Mendapatkan laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang berada ditepi jalan , saat dihampiri pelaku terlihat membuang sesuatu.
Didampingi aparat desa setempat , saat dilakukan pemeriksaan , benda yang dilemparkan tersebut berisi 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui adalah miliknya.
Pelaku AAY kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,9 gram, 1 Satu lembar tisu, 1 buah Kotak Obat Bekas obat oles, 1 buah gawai warna hitam dan 1 buah skuter metik warna hitam putih.(*)