Saat Akan Antar Pesanan, RI Diamankan Didepan Rumahnya

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Laporan dari warga masyarakat yang peduli dengan bahaya narkoba sangat besar berkontribusinya terhadap pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Tabalong.

Terbukti dengan diamankannya seorang pria berinisial RI (43) warga desa Puain Kanan kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. pada Selasa (15/10/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan usai mendapat laporan dari warga, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku RI tepat didepan kediamannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, digenggaman tangan kanan pelaku RI, saat ditanyakan RI memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BAH.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kediaman pelaku, saat memeriksa toilet ditemukan seorang pria yang diketahui kemudian adalah pelaku BAH.

Pelaku RI kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 1 buah gawai warna biru dan uang tunai sejumlah 300 ribu Rupiah. (*)