Bawa Sabu, RUD Digelandang Ke Polres Tabalong

Polda Kalsel -Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., mengamankan seorang pria berinisial RUD (35) warga Desa Mantuil Kecamatan  Muara Harus Kabupaten Tabalong pada Selasa (08/10) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RUD yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku RUD yang menurut laporan warga sering melakukan transaksi narkoba,
diamankan petugas saat memasuki sebuah komplek perumahan di desa Tanta Hulu kecamatan Tanta kabupaten Tabalong.

Ketika diamankan , ditangan pelaku terdapat gumpalan tisu yang terjatuh , saat diperiksa didalam gumpalan tisu tersebut ditemukan 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui adalah milik pelaku.

Pelaku RUD kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 24,28 gram, 1 lembar tisu, uang tunai sebesar 200 ribu Rupiah, dan 2 buah Gawai berwarna Biru.(*)