Gelapkan Mobil Sewaan, Pelaku Diamankan Di Tanah Laut

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Heri Siswoyo, S.H., mengamankan seorang pria berinisial TAJ (52) warga desa kasiau kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada jumat (13/09/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan Polsek Murung Pudak dibantu Polres Tanah Laut mengamankan pelaku TAJ disebuah pondok perkebunan didesa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana.

Kejadian tersebut bermula saat seorang pria berinisial MAS datang kerumah pelapor AIA (39) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada (01/05/2024) malam yang menyampaikan bahwa ada temannya berinisial FAH ingin menyewa sebuah mobil penumpang selama 10 hari dengan sewa 325 ribu Rupiah perhari.

Selama 1 bulan lebih, sewa terus diperpanjang dan pembayaran selalu lancar, hingga Rabu (05/06/2024) korban AIA menghubungi MAS mengembalikan dahulu mobil tersebut untuk dilakukan servis berkala.

Permintaan tersebut kemudian diterukan MAS kepada FAH, keesokan harinya FAH menyampaikan bahwa mobil tersebut akan diantarkan oleh pelaku TAJ.

MAS kemudian menanyakan kepada TAJ keberadaan mobil tersebut, TAJ Menyampaikan bahwa mobil tersebut akan dilanjutkan sewanya oleh TAJ, hingga Sabtu (08/08/2024) uang sewa masih lancar dibayarkan, namun setelah itu tidak pernah dibayarkan lagi dan mobil juga tidak dikembalikan kepada korban AIA.

Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar 225 juta Rupiah kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Pelaku TAJ saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna hitam beserta STNK dan 1 lembar surat keterangan kredit dari perusahaan pembiayaan kredit.(*)