
Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Pada Kamis malam, 21 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabuun menerima laporan dari Ketua RT 001 terkait ditemukannya satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna putih yang diduga milik pelaku pencurian pisang buah pisang di Jalan Kenari RT 001 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di dekat pohon ketapang dalam keadaan terkunci stang.
Berdasarkan keterangan saksi AS, sekitar pukul 21.00 Wita dirinya melintas di sekitar kebun pisang milik orang tuanya dan melihat tiga orang berada di area kebun. Karena merasa curiga, saksi kembali melakukan pengecekan dan mendapati hanya satu orang yang masih berada di lokasi. Saat didekati, orang tersebut langsung melarikan diri ke dalam kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat dua tandan pisang hilang dari pohonnya dan satu tandan ditemukan berada di semak-semak. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat.
Mendapat laporan tersebut, Ketua RT 001 Kelurahan Mabuun menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabuun Bripka Eddy Kurniawan yang kemudian meminta bantuan anggota piket Polsek Murung Pudak untuk melakukan evakuasi kendaraan. Sekitar pukul 22.00 Wita, anggota piket Polsek Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak tiba di lokasi dan mengamankan sepeda motor beserta barang bukti satu tandan pisang ke Polsek Murung Pudak guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 08.30 Wita, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabuun Bripka Eddy Kurniawan melaksanakan kegiatan problem solving terkait kasus pencurian satu tandan buah pisang tersebut. Dalam mediasi yang dilaksanakan di Polsek Murung Pudak, pihak korban atas nama SN sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan pelaku atas nama HDP tanpa melanjutkan proses hukum.
Dalam kesepakatan damai tersebut, pihak pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari kembali melakukan tindak serupa, pelaku bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku. Kegiatan problem solving berakhir sekitar pukul 10.00 Wita dalam keadaan aman dan lancar.
