Polres Tabalong – Musibah kebakaran terjadi pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 22.20 Wita di Desa Maburai RT 02 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Peristiwa tersebut menghanguskan 2 unit rumah yang seluruhnya terbuat dari bahan kayu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.M menyampaikan 2 rumah yang terbakar diketahui milik Suryani (52) warga Desa Maburai RT 02 serta Makmun (35) Yang dikontrakkan kepada Jainal Abidin (45) bersama keluarganya.
Berdasarkan keterangan awal di lokasi, sebelum kejadian korban Suryani sempat menegur anaknya yang merokok di dalam kamar sambil memainkan rokok yang masih menyala di atas kasur. Sekitar pukul 22.20 Wita, api diketahui telah membesar dari dalam kamar dan dengan cepat menjalar ke seluruh bagian rumah hingga merambat ke rumah di sebelahnya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera membantu memadamkan api sembari menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabalong dan UPBS gabungan wilayah tengah. Berkat kerja sama warga dan petugas, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 23.00 Wita.
Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun kedua rumah mengalami kerusakan 100 persen dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai 300 Juta Rupiah.(*)
