Tabalong – Polres Tabalong merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait aksi balapan liar yang mengganggu ketentraman warga di kawasan Taman Giat Kota Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Minggu (08/02/2026) dini hari.
Tindak lanjut laporan tersebut dilakukan oleh Piket Pawas IPDA Bambang Hermanto bersama Piket Pamapta Polres Tabalong serta Piket Fungsi. Sekira pukul 02.00 WITA, Operator Layanan 110 menerima laporan adanya aktivitas balapan motor yang meresahkan masyarakat di sekitar Taman Giat Tanjung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Pamapta bersama Piket Pawas, Piket Fungsi, serta melibatkan Piket Polsek Tanjung segera bergerak menuju lokasi kejadian guna membubarkan aktivitas balap liar.
Setibanya di lokasi, para pelaku balapan liar telah membubarkan diri seiring kedatangan mobil patroli kepolisian. Sebagian pelaku diketahui mengarah ke sekitar Rumah Sakit H. Usman Dundrung. Petugas kemudian melanjutkan patroli ke Jalan Jaksa Agung Suprapto dan melakukan pemantauan di sekitar Rumah Sakit H. Usman Dundrung.
Dari hasil patroli lanjutan tersebut, petugas mendapati enam orang anak yang baru saja membubarkan diri usai melakukan balapan liar. Selanjutnya, keenam anak tersebut beserta sepeda motornya diamankan dan dibawa ke Mapolres Tabalong.
Di Mapolres Tabalong, petugas memanggil masing-masing orang tua untuk diberikan pemahaman serta arahan terkait bahaya balapan liar. Diketahui bahwa anak-anak tersebut rata-rata masih di bawah umur dan belum memenuhi syarat untuk mengendarai sepeda motor.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polres Tabalong berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
“Layanan 110 merupakan sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas. Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya serta tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor, karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Polres Tabalong juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.(*)
